KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.
Kebijakan itu diambil untuk melindungi wisatawan atau pembeli dari unsur pemalakan akibat dari ketidakjelasan harga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen yang terbit pada 25 Maret 2025.
Adapun SE tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999.
Pada UU itu, pelaku usaha kuliner dilarang melakukan tindakan yang menyesatkan harga atas barang dan jasa yang dijual, dalam bentuk praktek apapun.
Berdasarkan SE itu, Pemko Padang pun mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner harus mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menginformasikan pada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.
Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Jika ketentuan itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif.
Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, pengusaha juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang ‘mamakuak’.
Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.
“Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan.”
“Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266,” pungkasnya.(*)