PESSEL, KLIKPOSITIF- Dinas Pertanian Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar mewajibkan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan harus melalui masa karantina.
Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto menyampaikan proses karantina ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyakit kaki dan mulut (PMK) saat Idul Adha.
“Ya, harus melalui karantina. Kalau tidak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan), tidak bisa dikeluarkan,” ungkap Madrianto pada KLIKPOSITIF.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui petugas kesehatan di Badan Penyuluh Kecamatan (BPK).
Hewan Kurban Harus Karantina Sebelum 23 Juni 2022.
Ia mengatakan, masa karantina sesuai masa inkubasi penyebaran virus PMK. Inkubasinya terhitung selama 14 hari.
“Ya, kalau Idul Adha kita tanggal 9. Berarti terakhir mulai karantinya tanggal 23 Juni. Kalau sudah lewat tidak bisa,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya menghimbau para masyarakat dan pedagang mematuhi prosedur yang telah mereka terapkan.
Menurutnya, upaya itu gunakan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus PMK yang telah mulai merebak di sejumlah daerah.
“Kita minta kerjasama kita semua. Tidak hanya pedagang, juga pengurus masjid dan mushola. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah,” ujarnya.
Pemkab Pessel Perketat Jalur Masuk Ternak Lewat Pintu Perbatasan Daerah
Selain wajib karantina, sebelumnya Pemkab Pessel juga telah memperketat pengawasan jalur masuk perputaran jual beli hewan ternak daerah itu.
Pengawasan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kaki (PMK) terhadap kesehatan hewan ternak.
“Ya pengawasan, guna mencegah penularan PMK. Salah satunya dengan memperketat jalur masuknya,” ungkap Mardianto di Painan, Kamis (19/5).
Provinsi meminta seluruh daerah untuk pengawasan penularan penyakit tersebut.
“Pengawasan dengan bersama-sama menyampaikan informasi kepada masyarakat mulai dari pemerintah dan kecamatan melalui petugas Keswan,” terangnya.
Pengawasan itu dilakukan melalui petugas dan pos pelayanan kesehatan hewan itu di daerah.
“Jalurnya dari Kerinci oleh petugas di Rahul, Jambi oleh petugas Silaut dan dari Padang melalui petugas Tarusan,” terangnya.
Ia mengatakan, selain memperketat jalur perbatasan melalui petugas Keswan, Dinas Pertanian juga memantau di pusat pasar hewan.
“Untuk pasar hewan itu ada di Lakitan. Jika ditemukan akan segera lakukan penanganan,” jelasnya.