Kamis, 03 Sep 2026 - 13:23 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Hasil Ijtima Ulama: Ini Kriteria Penodaan Agama dan Rekomendasi untuk Pemerintah

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

redaksi
Sabtu, 13 Nov 2021 | 18:59 WIB
,

, (MUI)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Baca Juga

Sekjen MUI Hadiri Milad ke-113 Muhammadiyah di Kabupaten Solok

Minggu, 16 Nov 2025 | 22:03 WIB

Pemprov Sumbar Akan Bangun Kantor MUI di Komplek Masjid Raya

Rabu, 20 Nov 2024 | 09:10 WIB

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama .

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama adalah sebagai berikut:

1. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:

a. Allah SWT

b. Nabi Muhammad SAW

c. Kitab Suci al-Qur'an

d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.

e. Sahabat Rasulullah SAW

f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka'bah, Masjid, dan adzan;

2. Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :

a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.

b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.

c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;

3. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram;

4. Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. REKOMENDASI

Untuk menciptakan kerukunan umat beragama maka harus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku/organisasi yang melakukan penodaan/penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.

Negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama, sampai kepada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan UU, seperti pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Tags: ijma ulamaMUINasionalPenistaan Agama

Berita Lainnya

Sekjen MUI Hadiri Milad ke-113 Muhammadiyah di Kabupaten Solok

Minggu, 16 Nov 2025 | 22:03 WIB

Pemprov Sumbar Akan Bangun Kantor MUI di Komplek Masjid Raya

Rabu, 20 Nov 2024 | 09:10 WIB

Pemuda di Tanah Datar Terpaksa Berurusan dengan Polisi Usai Viral Hina Alquran

Sabtu, 11 Nov 2023 | 11:00 WIB

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB
Selanjutnya
.

Wajib Tahu, Ini Hukum Pernikahan Secara Online

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara