KLIKPOSITIF – Balai Besar KSDA Riau bekerja sama dengan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo melepasliarkan seekor harimau Sumatera bernama Lanustika berusia 3 tahun di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau.
“Lanustika adalah Harimau Sumatera yang tertangkap karena konflik dengan manusia di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak pada 29 Agustus 2021,” ujar Fifin Arfiana Jogasara, Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau pada saat pelepasliaran tersebut.
Selanjutnya setelah penangkapan, Lanustika mendapat observasi pengobatan pada Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya.
Pada tanggal 13 September 2021, Lanustika dnyatakan sehat dan sembuh dengan Body Condition Score, ideal, serta layak untuk lepasliarkan .
“Proses pelepasliaran ini menempuh perjalanan kurang lebih 15 Jam,”
“Ddan pada tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, alhamdulillah pelepasliaran Lanustika dapat terlaksana dengan lancar,” tutur Fifin.
Pelepasliaran Lanustika sudah mengacu pada SE Drjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar pada masa pandemic covid 19.
“Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan harimau sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik,” pungkas Fifin.
Selanjutnya untuk kedepannya untuk Tim Balai Besar KSDA Riau dengan para pihak terkait akan melakukan pemantauan di lapangan paska pelepasliaran.







