Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Hari Pertama PPKM Mikro, Satpol PP Padang Tindak Puluhan Pelanggaran

Dari 25 pelanggar ada pelaku usaha dan juga perseorangan yang melanggar aturan yang telah dibuat

redaksi
Jumat, 9 Jul 2021 | 15:36 WIB
Personel Satpol PP Padang melakukan penindakan terhadap pedagang

Personel Satpol PP Padang melakukan penindakan terhadap pedagang (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang 8 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak beberapa kasus pelanggaran.

“Kemaren sampai dini hari, kami melakukan 25 penindakan terhadap pemilik usaha ataupun perseorangan yang melanggar,” kata Kepala Bidang PPPD Satpol PP Padang, Bambang S, Jumat 9 Juli 2021.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang tentang PPKM Mikro. “Selain dengan landasan SE yang dikeluarkan pada Selasa lalu, kami juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” lanjutnya.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ia mengatakan, dari 25 yang ditindak tersebut, ada pelaku usaha dan juga perseorangan yang melanggar aturan yang telah dibuat. “Kami memberikan sanksi berupa denda administrasi kepada 25 orang tersebut,” lanjutnya.

Ia mengimbau agar masyarakat Kota Padang agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. Apalagi saat ini Kota Padang sedang menerapkan PPKM Mikro.

Tags: PadangPpkM MikroSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB
Selanjutnya
Jam Gadang ikon Kota Bukittinggi

Padang , Bukittinggi dan Panjang Panjang Masuk PPKM Darurat

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara