Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Politik

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum AG-Romi Resmi Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Dharmasraya

Fitria Marlina
Minggu, 8 Sep 2024 | 14:45 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF—Tim Kuasa Hukum bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra hari ini (Senin 9/9) resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya.

Pengajuan sengketa proses lantaran KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Pandong Spenra, SH mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) lalu ke Bawaslu Dharmasraya.

“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai dan melukai semangat demokrasi.

“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.

Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses pilkada.

“Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada,” tutur Putra Ampang Kuranji ini.

Pandong mengatakan berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga

Bawaslu Kabupaten Solok Kembalikan Rp1 Miliar Lebih Sisa Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 13 Apr 2025 | 14:17 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.

Karena itu pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya. Putusan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.

“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkannya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya. Menurut Pandong, hal itu sangat dimungkinkan karena secara aturan hukum, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi .

Proses pendaftaran pilkada di Dharmasraya menjadi sorotan hingga tingkat nasional. Pasalnya, setelah sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus, hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, KPU memperpanjang proses pendaftaran untuk memungkinkan tidak terjadinya kotak kosong. Sehingga KPU kembali membuka pendaftaran pada tanggal 2-4 September lalu. Namun, KPU Dharmasraya justru menolak pendaftaran paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada tanggal 3 September.

Bahkan pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari turut menyoroti hal itu. Dalam cuitannya di X.com (twitter) bahkan dirinya mempertanyakan apakah apakah KPU sehat? *)

Tags: Bawaslu DharmasrayaKPU DharmasrayaPilkada 2024

Berita Lainnya

Bawaslu Kabupaten Solok Kembalikan Rp1 Miliar Lebih Sisa Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 13 Apr 2025 | 14:17 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Usai Penetapan, KPU Kota Solok Serahkan Berkas Usulan Pengesahan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD

Jumat, 7 Feb 2025 | 22:11 WIB

Bawaslu Pessel Raker Penyelesaian Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan bersama Panwascam

Sabtu, 25 Jan 2025 | 10:14 WIB
Selanjutnya

Berinovasi di Bidang Sarana Transportasi, Bupati Pessel Diganjar Dua Penghargaan Kemenhub

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara