Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:29 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Garuda Indonesia Hadapi Total Utang Rp 198 Triliun dari Ratusan Kreditur

Garuda Indonesia menghadapi tuntutan utang sebesar Rp198 triliun dari 475 kreditur

redaksi
Jumat, 14 Jan 2022 | 13:06 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Garuda Indonesia menghadapi tuntutan utang sebesar Rp198 triliun dari 475 kreditur. Angka tersbut diketahui usai batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk jatuh tempo 5 Januari lalu.

Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mengatakan, PKPU Garuda segera memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor. Proses ini nantinya akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.

“Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditur tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang,” ujar Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sabtu, 20 Des 2025 | 11:27 WIB

Semangat Hari Pahlawan: YBM PLN UID Sumbar Hadirkan Aksi Peduli untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting di Kota Padang

Kamis, 6 Nov 2025 | 14:22 WIB

Sebelum verifikasi, ia menyebut, tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk bakal mengadakan tahap pra-verifikasi di luar pengadilan yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim Pengurus.

“Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditur dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditur tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur,” ujarnya.

Selain itu, pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditur dan debitur untuk datang kepada Tim Pengurus guna duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Pihak kreditur dan debitur akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan. “Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum verifikasi di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan pra-verifikasi di luar pengadilan,” ujarnya dikutip Warta Ekonomi.

Ia mengaku tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. Hal itu tidak terlepas dari besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap praverifikasi yang relatif singkat. “Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitur juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal,” ujar Jandri.

Martin melanjutkan, jika dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang notabene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.

Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. “Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan,” ujarnya.

Tags: BUMNGarudaNasional

Berita Lainnya

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sabtu, 20 Des 2025 | 11:27 WIB

Semangat Hari Pahlawan: YBM PLN UID Sumbar Hadirkan Aksi Peduli untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting di Kota Padang

Kamis, 6 Nov 2025 | 14:22 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat dan Industri, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Triwulan III Tetap

Senin, 30 Jun 2025 | 10:47 WIB

Wamen BUMN Dony Oskaria Ajak Unand Terlibat Dalam Danantara

Jumat, 13 Jun 2025 | 17:36 WIB
Selanjutnya

Ekonomi AS Terus Menguat, Emas Dunia Akhir Pekan Ini Melemah

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara