Solok, Klikpositif – Proses evakuasi barang bukti kecelakaan lalu lintas di Nagari Talang oleh pihak Polres Solok Arosuka berlangsung alot, Ahad (5/1/2025) siang.
Keluarga korban menolak evakuasi bangkai truk lantaran belum ada kejelasan ganti rugi atas kerusakan bangunan rumah atau toko oleh pihak pemilik kendaraan.
Proses evakuasi truk tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Solok, Kompol Gusdi, SH. Ikut turun langsung Kasat Lantas Iptu Rido dan jajaran, Kasat Tahti Iptu Rinal Fauzi.
Rencana petugas untuk mengamankan barang bukti kecelakaan tersebut mendapat penolakan. Keluarga korban meminta kepastian atas ganti rugi sebelum dilakukan evakuasi truk.
“Barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan. Kalau memang nanti ada perdamaian (pemilik mobil dan keluarga korban), ada jalurnya,” ungkap Kompol Gusdi berunding dengan warga.
Kendati demikian, keluarga korban bersikukuh agar proses evakuasi kendaraan ditunda sampai adanya kesepakatan ganti rugi. Pihak keluarga meminta agar bangunannya diperbaiki kembali.
Tokoh pemuda Nagari Talang, Wardesko meminta agar pihak kepolisian membantu proses mediasi antara pemilik kendaraan dan juga pemilik rumah sehingga ada kata sepakat.
“Intinya masyarakat tidak menghalangi proses hukum oleh kepolisian. Kami harap penegak hukum untuk bisa memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” harapnya.
Lantaran tidak adanya titik temu antara pihak keluarga korban dan kepolisian, Jajaran Polres Solok akhirnya menunda proses evakuasi truk nahas yang merusak bangunan toko milik warga tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di di Jorong Aro, Nagari Talang, Kabupaten Solok, Rabu (6/11/2024) lalu. Truk bermuatan semen yang dikemudikan Doni Masri mengalami rem blong dan menghantam toko.
Selain merusak dinding bangunan, truk juga menyebabkan tiang bangunan roboh. Dalam peristiwa nahas tersebut, sopir yang merupakan warga Padang Selatan, Kota Padang itu meninggal dunia. Setelah 2 bulan, bangkai truk dan semen masih berada di lokasi kecelakaan.