PADANG, KLIKPOSITIF — BPJamsostek Cabang Padang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padang menggelar
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Kegiatan digelar di The ZHM Premiere Padang, Selasa (15/3/2022).
Kepala BPJamsostek Cabang Padang Tetty Widayantie mengatakan, sosialisasi hari ini bertujuan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat dalam hal ini terkait dengan tenaga kerja.
Ia menambahkan, jika dilihat dari data, di Kota Padang ini jumlah kepesertaan belum terlalu besar.
“Sehingga kami perlu sosialisasi untuk perusahaan yang belum jadi peserta BPJamsostek,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai badan penyelenggara, pihaknya memiliki keterbatasan dalam wewenangnya.
“Sehingga kami perlu bersinergi dengan lembaga negara lain dalam hal ini Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara). Jadi kami sudah ada perjanjian pelimpahan wewenangnya untuk sanksi di Kejaksaan,” kata dia.
Ia menyebutkan, betapa pentingnya perlindungan ini, terlepas dari sanksi yang timbul jika tidak dipatuhi. “Namun kita optimis untuk penambahan kepesertaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Danu Subroto yang membuka kegiatan menambahkan, sosialisasi hari ini untuk menyadarkan, memberitahu kepada seluruh stakeholder yang memperkerjakan tenaga kerja untuk mendaftarkan ke BPJamsostek.
“Karena jika tidak di situ ada sanksinya, penekanannya sebetulnya perusahaan sudah mengetahui kewajibannya untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJamsostek,” katanya.
Ia menjelaskan, jika tidak digubris, ada sanksinya yang menunggu, berupa administrasi hingga pidana kalau tidak salah selama 8 tahun.
“Saya selaku Kajari Padang mengimbau stakeholder yang memperkerjakan para pekerja untuk mendaftar ke BPJamsostek Cabang Padang, tidak hanya mendaftar namun juga harus membayar,” pungkasnya.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program diantaranya program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Juga disampaikan manfaat dari masing-masing program tersebut.