Selasa, 01 Sep 2026 - 18:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Fadli Zon Beri 4 Catatan Terhadap Inpres JKN, Apa Saja?

Eko Fajri
Senin, 28 Feb 2022 | 18:02 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.

โ€œInpres tersebut mengabaikan banyak aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,โ€ jelas Fadli.

Catatan Fadli Zon

Fadli Zon memberikan beberapa catatan mengenai Inpres tersbeut.

Pertama, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya negara lindungi.

Sehingga, tambah Fadli, negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.

โ€œApalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya. Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,โ€ jelasnya.

Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan.

Inpres itu menurutnya, kedudukannya tak bisa mengikat umum (semua orang, atau setiap orang).

Kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden.

Selain itu, Inpres juga seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat,”

“Karena Presiden telah diberi kewenangan lain untuk menetapkan peraturan, yaitu berupa Peraturan Presiden,”.

โ€œDengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan,”.

“Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan,”

Baca Juga

BPJS Kesehatan Komitmen Layani Masyarakat Selama Lebaran

Senin, 9 Mar 2026 | 19:07 WIB

SPH dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama PLKK Tingkatkan Layanan Kecelakaan Kerja

Senin, 8 Des 2025 | 16:47 WIB

“Tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,โ€ tambahnya.

Fadli menambahkan syarat administratif orang membuat SIM, sudah ada aturan dalam Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syaratnya hanyalah KTP, mengisi formulir permohonan, serta rumus sidik jari.

โ€œSehingga, menjadikan BPJS sebagai syarat baru, hanya dengan bekal Inpres, tak cukup punya dasar,โ€ ujar mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini.

Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, mestinya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tak mendaftar.

Kendala sosiologis dan strukturalnya mestinya ada pembenahan terlebih dahulu.

โ€œInpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS,”

“Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang masyarakat mengapa tak daftar BPJS. Jangan sampai masyarakat jadi kian antipati terhadap BPJS,โ€ tegasnya.

Keempat, Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat.

Pada satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah.

Tags: bpjsdprFadli ZonInpres Nomor 1 Tahun 2022Nasional

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Komitmen Layani Masyarakat Selama Lebaran

Senin, 9 Mar 2026 | 19:07 WIB

SPH dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama PLKK Tingkatkan Layanan Kecelakaan Kerja

Senin, 8 Des 2025 | 16:47 WIB

Dicover BPJS Kesehatan Gratis, Diusia 84 Tahun Anjang Tidak Lagi Memikirkan Biaya Berobat

Selasa, 2 Des 2025 | 09:22 WIB

Pak Man Rutin Cek Gula Darah Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan Gratis

Sabtu, 11 Okt 2025 | 14:50 WIB
Selanjutnya

LaNyalla: Rakyat Masih Diam, Tapi Kalau Kelewatan Bisa Revolusi Sosial

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara