KLIKPOSITIF – Polri telah menyatakan ETLE telah berlaku di semua provinsi di Indonesia, setelah kemarin (Kamis, 22/9) Kapolri launching ETLE tahap ketiga.
Dengan launching ETLE tahap ketiga tersebut, maka 34 Polda telah memiliki sistem ETLE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat pengembangan teknologi informasi yang diharapkan kepolisian bisa semakin baik.
“Sehingga bisa menampilkan sosok Polri yang tegas, berwibawa, humanis, bersih, dan dicintai masyarakat,” kata Kapolri.
Ia menambahkan, dengan pengembangan teknologi informasi yang ada, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran.
“Sehingga menampilkan jajaran lintas lintas yang salah satu etalase Polri yang dalam pelayanannya sangat dicintai masyarakat,” jelasnya.
Adapun launching ETLE tahap ketiga ini dilakukan di Delapan Polda yaitu Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara.
Kemudian Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, Polda Maluku Utara.
Pada peluncuran ETLE tahap ketiga, terdapat pengembangan dan pengembangan berupa ETLE mobile device yang terbagi menjadi tiga: Mobile on board , ETLE mobile handheld , dan ETLE mobile apps .
Sebelumnya, ETLE tahap satu sudah dilakukan di 12 Polda. Kemudian ETLE tahap dua dilakukan di 14 Polda.
Dengan hadirnya tambahan Delapan Polda, menandakan kehadiran 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.
ETLE sendiri telah mendapatkan sertifikat iso 9001:2015.k atau malam pun bisa memudahkan masyarakat,” imbuhnya.
Nah, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?
Sanksi pelanggaran tilang online sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cara membayar denda tilang online
Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.