PASBAR, KLIKPOSITIF – Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan enam orang pemandu lagu serta meniyta puluhan miras saat operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya mengatakan pemandu itu berada di salah satu kafe di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman.
โSaat ini keenam pemandu lagu ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,โ katanya, Selasa (15/2/2022) di Simpang Empat.
Menurutnya razia tersebut merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa serta memberantas penyakit masyarakat.
Untuk itu setiap adanya informasi, pihak nya dari masyarakat akan melakukan monitoring dan peneguran.
Namun kata dia, jika teguran tak itu tak mempan, maka pihaknya akan langsung melakukan penggerebekan.
โKita sudah menyampaikan teguran sebelumnya. Karena tak didengarkan, maka kita lakukan penindakan setelah beberapa hari disampaikan,โ tegasnya.
Selain keenam pemandu lagu, petugas juga menemukan puluhan botol miras kemudian menyitanya.
Ia menyebut, razia itu merupakan kegiatan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
โKami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kafe. Mereka akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ada,โ terangnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat.
Salah satu target adalah lokasi yang menjadi hiburan malam, atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan.
โKita akan bergerak cepat dan tidak akan memberikan izin beroperasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan usaha hiburan.
Tetapi usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga.
โYang tidak boleh itu menggunakan jasa pemandu, serta ruangan tidak bersekat, yang berpotensi bisa memicu pengunjung untuk berbuat mesum,โ tutupnya.







