PASBAR, KLIKPOSITIF – Polisi menangkap enam pekerja PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar.
Polisi menangkapnya di bantaran sungai di Jorong Rimbo Jandung, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Penangkapan keenam pekerja itu dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dan personil Polres Pasaman Barat pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Polisi menangkap pelaku yang tengah melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat.
Pelaku dan Barang Bukti
Para pekerja itu yakni dua orang operator adalah laki-laki inisial SU (31) dan AF (20).
Sedangkan empat orang anak box atau petugas penyaring pasir adalah PE, RB, FM dan FP.
Selain membekuk tersangka, polisi juga berhasil menyita tiga unit alat berat Ekskavator.
Dua unit di anataranya merek SANY yang sedang beroperasi dan satu unit ekskavator dalam keadaan rusak.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah karpet penyaring emas warna hijau.
Kemudian tujuh buah dulang, satu potong pipa warna biru, satu unit mesin genset merek super matrix satu kantong kecil pasir diduga bercampur butiran emas.
“Polisi membekuk para tersangka saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Pasaman,” sebut Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris dalam jumpa pers nya, Jumat (14/10/2022) di Simpang Empat.
Sedangkan para terduga pelaku atau pekerja tambang beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
Kemudian mereka dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling paling banyak Rp 100 miliar,” jelasnya.
Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum aparat membeking tambang ini, Fahrel menyebut akan mendalami dulu.
“Kita dalami dulu, siapa yang terlibat, pokoknya kita komit. Kepada kawan-kawan sabar, mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers,” tegasnya.
Kronologis Penangkapan Pekerja PETI
Ia menuturkan penangkapan itu berawal pada Rabu (12/10/2022) malam hingga Kamis pagi.
Tim bergerak melalui Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan menggunakan sampan.
“Kami langsung turun melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum ilegal mining atau tambang emas ilegal,” kata Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, tim yang turun berjumlah 11 orang pada hari Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB.
Awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Rimbo Kandung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Pada Rabu malam, tim bergerak cepat ke lokasi.
Selanjutnya, tim menciduk dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Ia mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Sebelumnya marak pemberitaan terkait tambang emas yang diduga ilegal marak di daerah Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh sampai daerah Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman, Tombang Kecamatan Talamau dan di Kecamatan Ranah Batahan.
Dugaannya, ada sekitar 34-40 alat berat beroperasi di tepi sungai yang ada di lokasi itu.
Ini mengakibatkan air sungai sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman dan Sungai Batang Batahan menjadi keruh dan berwarna kuning.






