PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan enam kelurahan di tiga kecamatan sebagai calon lokasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) yang digagas Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Padang dan menjadi bagian dari peluncuran Program Kampung Redam secara serentak se-Indonesia yang digelar KemenHAM RI, Rabu (30/9/2026).
Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Raju Minropa mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang. Kegiatan nasional itu dipimpin Menteri HAM RI Natalius Pigai dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Peluncuran tersebut turut diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.
Program Kampung Redam menjadi salah satu langkah KemenHAM untuk memperkuat penyelesaian persoalan sosial dan potensi konflik dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk menjaga kerukunan, tetapi juga menjadi ruang untuk mendekatkan akses terhadap keadilan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat paling bawah.
Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan, Kampung Redam merupakan program strategis KemenHAM yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.
Menurut Pigai, keberadaan Kampung Redam diharapkan mampu menjadi instrumen masyarakat dalam meredam berbagai potensi konflik sekaligus memperkuat stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” kata Pigai dalam peluncuran tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan Kampung Redam dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan calon lokasi yang dinilai memenuhi kebutuhan dan karakteristik program.
Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh KemenHAM sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan Menteri HAM. Dengan mekanisme tersebut, lokasi yang diusulkan pemerintah daerah belum serta-merta berstatus sebagai Kampung Redam.
“Usulan yang disampaikan belum otomatis menjadikan suatu lokasi sebagai Kampung Redam, karena penetapannya masih menunggu proses verifikasi KemenHAM,” ujarnya.
Pigai menyebutkan, hingga peluncuran program secara nasional, tercatat sebanyak 174 titik Kampung Redam telah diusulkan dari 81 kabupaten/kota yang tersebar di 28 provinsi. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebagai dasar penetapan sekaligus pembinaan program.
Di Kota Padang, enam kelurahan yang diusulkan tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah.
Sekda Kota Padang Raju Minropa mengatakan, pengusulan enam kelurahan tersebut telah dilakukan oleh Wali Kota Padang kepada Menteri HAM RI. Proses persiapan juga telah melibatkan pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.
“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” kata Raju.
Menurut dia, keberadaan penggiat HAM dan gugus tugas di tingkat kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program. Hal itu karena Kampung Redam dirancang dengan pendekatan yang menempatkan masyarakat dan lingkungan setempat sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik diharapkan dapat dikenali dan ditangani sejak dini. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan memperoleh penyelesaian secara lebih dekat.
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar Dewi Nofyenti mengatakan, enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang diproyeksikan menjadi bagian dari penetapan Kampung Redam di Sumatera Barat.
Namun, sebelum penetapan dilakukan, seluruh usulan tetap harus melalui tahapan verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan KemenHAM.
Setelah penetapan, Kanwil KemenHAM Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelurahan untuk menyusun tindak lanjut serta program kerja Kampung Redam.
“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” ujar Dewi.
Ia menilai, keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, unsur masyarakat, serta perangkat kelurahan menjadi faktor penting dalam memastikan program tidak berhenti pada seremoni peluncuran. Kampung Redam diharapkan berkembang menjadi mekanisme bersama dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati hak setiap warga.
Bagi Kota Padang, pengusulan enam kelurahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pemerintah hingga tingkat kelurahan dalam menjaga harmoni sosial. Terlebih, dinamika masyarakat perkotaan yang beragam membutuhkan mekanisme penyelesaian persoalan yang dapat bekerja sejak tingkat komunitas.
Dengan demikian, Kampung Redam tidak hanya diarahkan sebagai program penanganan konflik ketika persoalan telah terjadi. Program tersebut juga membawa pendekatan pencegahan melalui penguatan komunikasi, partisipasi masyarakat, penghormatan HAM, serta keterlibatan berbagai unsur di tingkat kelurahan.
Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan, pemerintah daerah bersama KemenHAM akan memiliki dasar untuk menyusun langkah lanjutan di masing-masing lokasi. Program kerja tersebut nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat budaya perdamaian dari lingkungan terkecil.
Peluncuran serentak Kampung Redam di tingkat nasional pun menjadi penanda dimulainya tahapan pengembangan program di berbagai daerah. Untuk Kota Padang, enam kelurahan yang telah diusulkan kini menunggu proses verifikasi KemenHAM sebelum ditetapkan sebagai bagian dari program tersebut.






