PESSEL, KLIKPOSITIF– Satresnarkoba Polres Pessel (Pesisir Selatan) menangkap empat pelaku narkoba.
Penangkapan itu terjadi di lokasi berbeda, tepatnya di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
Dari keterangan polisi, penangkapan pelaku itu terjadi pada Rabu 16 Maret 2022, malam.
Menurut Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba, Aiptu Yopi Alexander, ke empat tersangka berinisial H (42), HO (47), HN (46) dan NS (41).
Keempat pelaku merupakan warga Lengayang Pessel. Mereka tertangkap atas adanya informasi masyarakat.
Mereka kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah setempat dan sangat meresahkan warga.
“Tersangka 2 HO dan tersangka 3 HN serta tersangka 4 NS ditangkap saat sedang pesta narkoba di dalam kamar,” ujar Yopi Alexander.
“Sedangkan tersangka 1 H di rumahnya,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu, serta satu paket ganja.
Kemudian ada juga 1 set alat hisap (bong) beserta alat bukti lainnya.
“Ke 4 tersangka beserta barang bukti tersebut sudah kami amankan di Satnarkoba Polres Pessel,” kata Dantim Opsnal Sapu Jagat.
Pelaku terancam pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup dan hukuman mati, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Merujuk data Polres Pessel, penangkapan dari 4 tersangka ini merupakan kasus ke 10 sepanjang 2022.
Dari 10 kasus itu, polisi membekuk 13 tersangka.