JAKARTA, KLIKPOSITIF — Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berpulang saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan. Almarhum terjebak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah “on bid” atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya. Aktivitas terakhir beliau terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro yang datang memberikan dukungan langsung di kediaman ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan pagi ini menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” ucapnya.
Pramudya meneruskan, bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” tambah Pramudya.
Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.
Musibah ini kembali mengingatkan kita bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Tanjung Pati Nicko Alfiansa, juga mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Almarhum Affan Kurniawan.
“Kami mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga besar Almarhum Affan Kurniawan. Semoga Almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga besar juga diberikan ketabahan dan kesabaran,” ucapnya.
Ia menam, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja maupun keluarga mereka. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dapat meringankan beban ahli waris dalam menghadapi musibah.
“Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti bahwa negara hadir melindungi warganya,” ujar Nico.
Ia menambahkan, sebesar apapun nilai santunan yang diberikan, tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah keluarga. Namun, ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Setidaknya, almarhum telah meninggalkan bekal bagi keluarga agar bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih layak,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal, seperti pedagang, nelayan, hingga ojek, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga kepastian bagi keluarga ketika risiko kehidupan datang.






