PADANG, KLIKPOSITIF — Sebanyak 19 orang pengacara dilibatkan mendampingi Ketua Pengawas Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur, dalam membuat pengaduan ke Polresta Padang atas dugaan tindak pidana penggelapan Dana Koperbam Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengawas Koperbam Teluk Bayur Paiman saat melakukan jumpa pers di kantor Sekretariatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Program Ekstensi.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
“Kita menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana tahun 2021. Oleh karena itu, kita menggandeng 19 pengacara dari Lilin Merah Law Office di Padang untuk mengawal kasus ini,” jelasnya, Selasa (9/8/2022).
Paiman melanjutkan, pengaduan ini murni karena ada unsur dugaan penyelewengan.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan kalah dalam pemilihan kemarin,” tegasnya.
Salah seorang pengacara Lilin Merah Law Office Dian Praja Aidil Adha yang mengawal kasus Koperbam Teluk Bayur menjelaskan, Ketua Pengawas Koperbam Paiman telah memberikan kuasa kepada kami dalam menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan beberapa ketimpangan seperti dana cadangan yang berjumlah Rp 2.867.318.189 yang menurut anggaran dasar sebanyak 25 persen dari dana tersebut, seharusnya disimpan dalam giro cadangan. Tetapi, pada 31 Desember 2021 tidak di simpan dalam giro cadangan tersebut,” ucapnya.
Dian Praja Aidil Adha menambahkan juga, pihaknya akan mengawal laporan pengaduan atas tindak pidana penggelapan pada Koperbam Teluk Bayur.
“Kita menurunkan 19 orang pengacara untuk membantu dalam pengawalan kasus ini,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koperbam Candra mengatakan, Paiman tidak mengerti apa yang diadukan.
“Sebagai BP (Paiman) harus mengerti dia, kita kan sudah Rapat Anggota Tahunan (RAT). SHU juga sudah diterimanya, kenapa (diadukan) karena dia kalah pemilihan kemarin,” ujarnya.