Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:27 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Duga Langgar Perda, Satpol PP Layangkan Surat Panggilan pada Pemilik Kafe Karaoke

Eko Fajri
Rabu, 14 Sep 2022 | 13:21 WIB
kafe karaoke

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, berikan Surat panggilan ke salah satu kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, berikan Surat panggilan ke salah satu kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Surat tersebut karena kegiatan kafe karaoke yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang duga melanggar perda.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas.

“Selain itu juga tentang Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha dan pariwisata,” katanya.

Ia menambahkan, setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya.

“Namun kita temukan pada Cafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi,” Ujar Syafnion.

Syafnion menambahkan, Satpol PP berikan surat panggilan kepada pemilik usaha kafe karoke tersebut.

“pemilik kafe karaoke tersebut sudah kita surati, semoga pemilik dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang, pada hari ini (Rabu, 14/9) untuk proses lebih lanjut,” ujar Syafnion.

Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.

Tags: daerahKafekarokePadangSatpol PpSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB
Selanjutnya

Ombudsman RI : Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran Terhadap Kebijkan Lalu Lintas WNA

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara