Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Dua Lokasi di Tanah Datar

Diduga edarkan narkoba jenis ganja kering, 2 pemuda dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Sumbar di dua lokasi berbeda

Tersangka R dan D beserta barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Tersangka R dan D beserta barang bukti di Mapolres Tanah Datar (ist)

Klikpositif Iklan Hayati

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Diduga edarkan narkoba jenis ganja kering, 2 pemuda dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Sumbar di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Kamis 8 Juli 2021 di Pagaruyung menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap pelaku R (35 tahun) di pinggir jalan Raya Batusangkar – Ombilin tepatnya di Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum dan temannya D (36 tahun) di rumahnya Jorong Piliang Nagari Limo Kaum.

Kapolres menyebut pelaku R, warga Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, diamankan anggota pada Rabu, 7 Juli 2021 sekira pukul 14.45 WIB saat berada di pinggir Jalan Raya Batusangkar – Ombilin.

Polisi menangkap pelaku R dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang diselipkan dipinggang celananya.

Berdasarkan keterangan pelaku R, barang haram itu diperoleh dari temannya pelaku D, warga Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum. Anggota segera meluncur ke rumah Pelaku D dan tanpa perlawanan yang bersangkutan dapat diamankan.

Kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain barang bukti narkoba ganja kering, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit gawai.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (*)

Exit mobile version