Kamis, 20 Agu 2026 - 04:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Dua Pengedar Ganja di Pariangan Tanah Datar Diringkus Polisi

Irfan Taufik
Selasa, 4 Okt 2022 | 19:12 WIB
pengedar ganja di pariangan
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar meringkus dua pengedar ganja di Pariangan.

Dari dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, polisi menemukan lima paket daun Ganja kering.

“Penangkapan terduga pengedar narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, di Batusangkar, Selasa 4 Oktober 2022.

Desfiarta menyebut kedua terduga pelaku tersebut adalah RS (22 tahun), seorang petani beralamat di Kecamatan Pariangan Tanah Datar.

Kemudian, UA (28 tahun), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar.

Baca Juga

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Kasat Resnarkoba AKP Desneri langsung memimpin penangkapan kedua pelaku pada Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku saat itu sedang berada di tepi jalan Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket daun Ganja kering di dalam kertas pembungkus nasi.

Selain daun Ganja kering, petuas menyita barang bukti lainnya, yakni satu lembar kain panjang dan dua unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini kedua terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

Tags: BatusangkarNarkobaNarkotikaPengedar GanjaPengedar Ganja di ParianganTanah Datar

Berita Lainnya

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Soal Batas Daerah ke Kemendagri

Senin, 6 Jul 2026 | 19:36 WIB

2026 PLN UP3 Payakumbuh Sukses Kawal Keandalan Listrik Festival Minangkabau 2026, Dukung Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 30 Jun 2026 | 09:57 WIB
Selanjutnya
Kondisi kambing warga yang diduga dimangsa harimau di nagari Supayang, Kabupaten Solok.(Ist)

Belasan Kambing Warga di Supayang Solok Ditemukan Mati, Diduga Dimangsa Harimau

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara