Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanah Datar Saat Akan Transaksi

berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap terduga pelaku ES (41 tahun) dan temannya NC (41 tahun).

Klikpositif Iklan Hayati

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dibekuk Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar saat akan transaksi di sekitar Lapangan Gumarang Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Selasa 18 Januari 2022 di Batusangkar menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap terduga pelaku ES (41 tahun) dan temannya NC (41 tahun).

Yaddi menyebut terduga pelaku ES dan NC, keduanya warga Bukit Surungan Kota Padang Panjang, diamankan anggota pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib saat melintas di pinggir jalan sekitar Lapangan Gumarang Batusangkar menggunakan mobil pick up.

“Saat kita geledah, ditemukan satu paket sedang Sabu-sabu senilai Rp15 juta yang dibungkus plastik bening,” tutur Yaddi.

Sementara itu, Kabag Humas AKP Desfiarta menyampaikan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

Exit mobile version