Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanah Datar Saat Akan Transaksi

berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap terduga pelaku ES (41 tahun) dan temannya NC (41 tahun).

redaksi
Selasa, 18 Jan 2022 | 11:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dibekuk Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar saat akan transaksi di sekitar Lapangan Gumarang Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Selasa 18 Januari 2022 di Batusangkar menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap terduga pelaku ES (41 tahun) dan temannya NC (41 tahun).

Baca Juga

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Yaddi menyebut terduga pelaku ES dan NC, keduanya warga Bukit Surungan Kota Padang Panjang, diamankan anggota pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib saat melintas di pinggir jalan sekitar Lapangan Gumarang Batusangkar menggunakan mobil pick up.

“Saat kita geledah, ditemukan satu paket sedang Sabu-sabu senilai Rp15 juta yang dibungkus plastik bening,” tutur Yaddi.

Sementara itu, Kabag Humas AKP Desfiarta menyampaikan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

Tags: HukumNarkobaPeristiwaTanah Datar

Berita Lainnya

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Soal Batas Daerah ke Kemendagri

Senin, 6 Jul 2026 | 19:36 WIB
Selanjutnya

Tunggu Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji, Politisi PKS Minta Kepala Negara Bicara dengan Raja Salman

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara