PESSEL, KLIKPOSITIF– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melanjutkan pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pessel melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Pessel, Ermizen dalam Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Pessel 2020, Jumat 19 Februari 2020 sore. Paripurna digelar berselang setelah pengumuman keputusan KPU Pessel, Jumat pagi.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengungkapkan, pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirim guna mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri. Hal itu, berdasarkan pasal 160 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015.
“Pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih disampaikan oleh DPRD kab/kota kepada Menteri Dalam Mendagri melalui Gubernur,” ungkap Ermizen.
Ia menegaskan, pengusulan dilaksanakan sudah berdasarkan peraturan dan perundang -undangan yang ditetapkan KPU melalui rapat pleno pasca keluarnya hasil putusan sengketa Pilkada Pessel di Mahkamah Konstitusi.
“Pada hari ini Jumat 19 Februari 2021 atas nama DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, sebagai bupati dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si calon wakil bupati terpilih Pesisir Selatan,” ucapnya.
Rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dihadiri Wakil Ketua Aprial Habbas, Plh. Bupati Pessel Muskamal dan sejumlah anggota Forkopimda serta pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Pengumuman hasil penetapan langsung oleh Ketua DPRD Ermizen atas nama DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebelumnya pada hari yang sama, Jumat pagi, melalui dituangkan dalam berita acara (BA) No 7/ PK.01- BA/1301/KPU/II/ 2021, KPU Pessel menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai pasangan terpilih di Pilkada Pessel 2020.
Penetapan menyusul setelah hasil putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Paslon nomor urut 2 terpilih memperoleh suara 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.