Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

DPRD Tanah Datar Bahas Tiga Ranperda yang Diajukan Pemda

Tujuan dilakukannya penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar ini untuk menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup

redaksi
Kamis, 7 Okt 2021 | 15:14 WIB
Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi dalam rapat paripurna dewan

Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi dalam rapat paripurna dewan (humas DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – DPRD Tanah Datar membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan, Kamis 7 Oktober 2021.

Tiga Ranperda yang diajukan itu adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani dihadiri anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Sekwan Elizar, Kepala OPD, dan Camat se-Tanah Datar.

Baca Juga

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Bupati Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda RTRW 2021-2041 ini merupakan penyesuaian atau revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar 2011-2031.

“Tujuan dilakukannya penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar ini untuk menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup,” tutur Eka Putra.

Sementara pengajuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini adalah untuk memecah OPD Badan Keuangan Daerah menjadi dua yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan.

Badan Keuangan Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan.

Kemudian, Bupati Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan meningkatkan pemasukan penerimaan pendapatan daerah, dan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi perizinan tertentu.

Bupati menyebut materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut diantaranya retribusi persetujuan bangunan gedung, izin trayek, peninjauan tarif, pemungutan retribusi, dan insentif pemungutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Anton Yondra menyampaikan pembahasan tiga Ranperda tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurda dewan dengan agenda pandangan umum fraksi pada Senin 11 Oktober 2021 dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi pada Rabu 13 Oktober 2021.

Tags: daerahNasionalranperdaTanah Datar

Berita Lainnya

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Soal Batas Daerah ke Kemendagri

Senin, 6 Jul 2026 | 19:36 WIB
Selanjutnya
.

Ini Nama Resmi Untuk Sirkuit Mandalika

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara