KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat tetapkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ daerah tahun 2024, Rabu, 14 Mei 2025.
“Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, DPRD melakukan pembahasan dan dari hasil pembahasan LKPJ tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan perda/perkada dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah,” kata Ketua sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman.
Sesuai dengan tahapan LKPJ yang diatur dalam Tata Tertib, pembahasannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pembahasan. Pertama, dilakukan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus.
“Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan sangat baik. Hal ini ditandai dengan capaian target kinerja program dan capaian indikator kinerja kegiatan, hampir 95 % capaiannya diatas 100 % dan bahkan cukup banyak yang melampaui 100 %,” jelasnya.
Terhadap capaian tersebut, DPRD sebagai mitra strategis memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Dearah dan OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaaraan pemerintahan daerah, baik dalam penyelenggaran urusan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
“Namun demikian, DPRD juga melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan, diantaranya tata kelola keuangan daerah yang belum fisebel, dimana target pendapatan tidak tercapai dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan,” paparnya.






