PADANG, KLIKPOSITIF – DPRD Sumatera Barat tetapkan Ranperda RTRW, Senin, 17 Maret 2025. Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu di selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya.
“Penyelarasan dilakukan dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW dan mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumatera Barat ini di tetapkan,” kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Ia mengatakan, dalam pendapat akhir tersebut,Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyetujui Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
“Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi yang perlud iperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait dalam pelaksanaan RTRW Provinsi Sumatera Barat tersebut,” jelasnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, persetujuan DPRD terhadap Ranperda ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilanjutkan dengan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama ini yang ditandatangani nanti oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi.







