PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp6,244 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nanda Satria bersama Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa Putra. Hadir langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Nanda Satria menjelaskan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda Perubahan APBD oleh Gubernur pada rapat paripurna 5 Agustus lalu.
“Pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan PAD, agar Perubahan APBD 2025 lebih kredibel, berimbang, dan efektif,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Meski ada peningkatan target PAD, Nanda mengakui hal itu belum cukup menyeimbangkan neraca anggaran. Karena itu, dilakukan rasionalisasi terhadap kegiatan yang dianggap tidak mendesak, realisasinya rendah, atau tidak langsung mendukung pencapaian target RPJMD.
“Banggar bersama TAPD telah merampungkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. Fraksi-fraksi juga menyampaikan pendapat akhir, sehingga hari ini dapat diambil keputusan bersama,” kata Nanda.
Ia menegaskan pemerintah daerah wajib segera menyampaikan hasil kesepakatan ini ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah paripurna.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengungkapkan bahwa postur Perubahan APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah Rp6,126 triliun, belanja Rp6,244 triliun, dan pembiayaan netto Rp117,73 miliar.
“Pemerintah membutuhkan alokasi belanja cukup besar untuk program prioritas, namun keterbatasan fiskal menjadi tantangan utama,” jelasnya.
Menurut Mahyeldi, keterbatasan fiskal tidak boleh menghambat pelayanan publik. “Di tengah keterbatasan ini, pemerintah provinsi tetap berusaha agar seluruh urusan wajib, baik pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin,” ujarnya.
Dengan telah disepakatinya Perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemprov Sumbar berharap program prioritas dapat segera dijalankan setelah evaluasi Kemendagri. Percepatan evaluasi diharapkan mempercepat pula realisasi kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.