PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi wakil rakyat. Setiap anggota dewan diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan reses serta kinerja selama masa sidang melalui rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota dewan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi kinerja anggota dewan selama masa sidang berjalan,” ujar Evi Yandri.
Menurutnya, selama masa sidang ketiga tahun 2024–2025, berbagai aspirasi masyarakat telah dihimpun anggota DPRD. Isu yang paling banyak mencuat adalah masalah ekonomi keluarga dan pendidikan anak yang dinilai menjadi perhatian utama warga Sumbar di tengah dinamika sosial saat ini.
Rapat paripurna kali ini juga menandai penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024–2025 serta sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025–2026.
Selain Evi Yandri, rapat turut dipimpin Wakil Ketua DPRD lainnya, Iqra Chissa dan Nanda Satria. Hadir pula Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Dengan kewajiban pelaporan reses ini, DPRD Sumbar menegaskan komitmennya menjaga keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memastikan suara rakyat tetap menjadi dasar pijakan kebijakan.