PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat lakukan pengambilan keputusan Ranperda PPA tahun 2022, Rabu, 12 Juli 2023. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuak Rajo Lelo, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy dan perwakilan OPD Sumbar.
Dalam rapat yang berjalan sangat alot tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi juga merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau output yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut,” katanya saat membuka sidang.
Ia mengatakan, sasaran dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program, kegiatan dan anggaran telah digunakan secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, tidak hanya melihat kepada dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD, akan tetapi DPRD juga menyelaraskannya dengan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 dan LHP BPK PDTT terhadap Belanja Daerah Tahun 2022 dan LHP terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,” katanya.
Dari pembahasan yang telah dilakukan tersebut, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah sebagai berikut :
1. Dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD Tahun 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99.26 % dan realisasi belanja sebesar 94.96 %. Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD Tahun 2022 belum maksimal. Meskipun rata-rata target kinerja program yang terdapat dalam RKPD tahun 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah dapat diwujudkan, tetapi perlu kita ketahui, bahwa target-target tersebut, merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi covid-19 yang kondisinya tidak sesuai lagi pasca berakhirnya pandemic covid-19. Oleh sebab itu, target kinerja pembangunan dalam RPJMD tersebut, perlu dilakukan midterm review kembali.
2. Dalam Pasal 195 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut atas LHP BPK, merupakan salah satu intrumen dari penilaian evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Dari pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa progress tindak lanjut rekomendasi l.-HP BPK oleh jajaran Pemerintah Daerah dan entitas terkait masih rendah, baik terhadap LHP Tahun 2022 maupun LHP tahun-tahun sebelumnya. Realisasi tindak lanjut atas LHP BPK sebelum tahun 2022, masih di bawah 80 %.
3. Lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian yang serius oleh Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan UIJ Nomor 15 tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, permasalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklankjutinya. Oleh sebab itu, bagi pihak-pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak l.-HP diterima, maka sebaiknya segera di proses melalui skema SKTJM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
4. Masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, rasio kepatuhan wajib pajak di Sumatera Barat baru sebesar 61.93 Demikian dari pengelolaan asset yang nilainya mencapai Rp. 9.2 triliun, kontribusinya baru sebesar Rp. 4.2 milyar.
Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat dinaikan menjadi 75 % dan asset dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka akan terdapat tambahan pendapatan daerah yang cukup besar. Dengan dibertakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 dalam pemungutan pajak dan restribusi daerah mulai tahun 2024, akan terdapat penurun potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB, oleh sebab itu Pemerintah Daerah perlu mengembangkan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah.
5. Realisasi SILPA dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 hanya sebesar Rp. 289.279.692.879,-. Sedangkan target SILPA Tahun 2022 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 350.000.OOO.OOO,-. Dengan demikian, terdapat kurangan lebih kurang RP. 80 milyar yang harus di carikan pada Perubahan APBD Tahun 2023 untuk menutup difisit APBD Tahun 2023 tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyorot soal ditemukaannya dana Rp60 miliar lebih dana pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikembalikan.
“Kita merekomendasikan agar Pemprov menginventarisir temuan tersebut, karena ada yang sudah meninggal, tidak di alamat yang sama, dan tidak memiliki harta untuk membayar sehingga ada usulan pemutihan ke BPK RI dan menyelesaikan semuanya di tahun 2023, sehingga ada gambaran berapa RAB yang tinggal sebanyak yang di ekspos,” jelasnya.
Supardi menambahkan, secara progres serapan anggaran kita bagus secara fisik dan serapan, namun jadi masalah serapan anggaran sering terjadi di akhir tahun atau di triwulan.
“Sehingga ini tidak efektif dan penyebarannya tidak merata dan dirasakan oleh masyarakat. Kita berharap pemerintah provinsi bisa mengeksekusi itu sesuai dengan SOP di Pemprov, dalam hal ini adalah OPD. Jika di eksekusi di triwulan satu dan dua, maka ini bisa mengupgrade ekonomi Sumbar yang saat ini kondisinya terjun bebas ke posisi 9 dari 10 di Sumatera,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, terkait dana yang belum dikembalikan oleh beberapa pejabat yang sudah pensiun, pihaknya akan mendiskusikan hal ini dengan BPK RI.
“Akumulai yang disebutkan terdiri dari akumulasi 2008 hingga tahun 2022. Salah satu caranya untuk indivisu didata kembali dan masuk ke kerugian negara tersebut. Kemarin BPK Sumbar menyarankan agar menemui BPK RI. Yang belum membayar akan kembali disurati dan akan ada mekanisme pemutihan, kalau tidak dia akan muncul lagi. Dan untuk ini kita akan data ulang lagi pada BPK yang tidak mungkin diselesaikan,” tuturnya.