PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat lakukan penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan disandingkan pula dengan LHP BPK.
“Untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Secara umum, muatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
“Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 %. Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengatakan, dengan adanya ranperda ini dapat mengetahui sampai sejauh mana pemerintah provinsi sumatera barat telah menggunakan dan memanfaatkan sumbersumber pendapatan daerah, yang terdiri dari tranfer dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendapatan pada tahun 2022, pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar rp.6,17 trilyun lebih, sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar rp.6,13 trilyun lebih atau 99,26%,” katanya.
Uraian pendapatan itu diantaranya, 1. pendapatan asli daerah. dianggarkan sebesar rp.2,82 trilyun lebih, dapat tercapai realisasi sebesar rp.2,85 trilyun lebih atau 101,07%. Pendapatan asli daerah ini berasal dari pendapatan pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pad yang sah.
2. Pendapatan transfer.
Pendapatan transfer ini berasal dari transfer yang berasal dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan dan pendapatan transfer antar daerah dari pemerintah kabupaten/kota.
Dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat yang direncanakan sebesar rp.3,24 trilyun lebih, terealisasi sebesar rp.3,16 trilyun lebih atau 97,43%. sedangkan transfer antara daerah terealisasi sebesar rp27,72 milyar atau 100%.
3. Lain-lain pendapatan yang sah
Hal ini merupakan hibah yang berasal dari pemerintah pusat dan hibah dari pihak ketiga lainnya. dari anggaran sebesar Rp.78,10 milyar lebih, sampai akhir tahun anggaran dapat tercapai sebesar rp.85,84 milyar lebih atau 109,9 %.
Untuk belanja, sampai akhir tahun anggaran 2022, anggaran belanja daerah yang disediakan sebesar rp.6,63 trilyun lebih dapat terealisasi sebesar rp.6.30 trilyun lebih atau 94,96%.