PADANG, KLIKPOSITIF –Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bekerja lebih efektif untuk menindaklanjuti program rencana pembangunan daerah. Khususnya pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sumbar.
“Harusnya program rencana pembangunan daerah tidak lamban, agar eksekusi pengerjaan infrastruktur tepat waktu,” ungkap Supardi, Rabu (18/5).
Supardi juga mengingatkan Gubernur Sumbar agar harus mengawasi ULP. Jangan adalagi hal-hal yang tidak sesuai dalam proses tender, optimalisasi kinerja ULP akan mempengaruhi sektor pembangunan.
Dari informasi yang diterimanya, OPD-OPD teknis seperti Dinas Cipta Marga Bina Karya dan Tata Ruang (CMBKTR) Provinsi Sumbar sudah sangat siap dengan eksekusi pengerjaan infrastruktur. Namun karena proses tender ULP telat maka berdampak pada pelaksanaan.
Dia mengatakan kualitas pengerjaan Pemprov Sumbar juga di bawah rata-rata. Banyak para kontraktor yang kehabisan uang di pertengahan jalannya proyek. Salah satu hal yang menyebabkan hal itu terjadi adalah pemenang tender diambil pada tawaran terendah. “ULP juga harus mempertimbangkan hal itu, kualitas pengerjaan harus terjamin,” katanya.
Dia mengimbau OPD terkait, agar bekerja keras untuk melakukan pengawasan kualitas pengerjaan yang harus sesuai dengan kontrak. Jika tidak sesuai, berikan sanksi.
Keterlambatan ULP juga akan berdampak pada rendahnya serapan anggaran Untuk diketahui, jika serapan anggaran rendah memberikan risiko bagi Sumbar dalam mendapatkan “cipratan” Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih rendah.
Hal ini lantaran pemerintah pusat sudah menjatuhkan ultimatum bagi seluruh pemerintah daerah untuk menggenjot serapan anggaran. Bila tak tercapai, maka pemangkasan DAU adalah ganjaran yang harus diterima.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar Doni Rahmat Samulo saat dihubungi terpisah mengatakan, tantangan pengadaan barang dan jasa di Sumbar pada 2022 adalah mengurangi kemungkinan pemenang tender hanya berdasarkan angka penawaran terendah.
Hal itu untuk memastikan proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang profesional, memiliki kemampuan SDM dan kepemilikan sumber daya peralatan serta financial yang mumpuni.
“Kelompok kerja (Pokja) telah melakukan perubahan sistem pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur. Pertama, memperketat evaluasi kewajaran harga. Apakah harga itu wajar dan mungkin dilakukan dengan baik. Kalau penawaran sudah turun di bawah 80 persen. Maka pokja minta bantuan tim teknis OPD untuk evaluasi kewajaran harga,” katanya.






