PESSEL, KLIKPOSITIF- Ketua DPRD Pessel (Pesisir Selatan), Ermizen menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) daerah itu masih lemah.
Ia menilai tidak hanya dalam soal pembatasan jadwal orgen tunggal, namun juga terhadap tempat hiburan malam.
Selain penerapan, Pemkab Pessel melalui jajarannya juga harus gencar mensosialisasikannya.
“Pengawasan masih lemah. Perlu tingkatkan lagi,” ungkap Ermizen pada KLIKPOSITIF.
Perda Kabupaten Pessel 01 tahun 2016 tentang Trantibum di Pessel dibuat untuk mengatur segala aktivitas masyarakat.
Ia menjelaskan, selain peran pemerintah, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam melaksanakan.
Pelaksanaan dalam rangka menciptakan ketertiban umum didaerah sesuai dengan norma-norma adat di Pessel
“Kepada masyarakat saling menjaga dan mentaati. Sebab Perda ini dibuat untuk kebaikan daerah kita,” terangnya.
Pembatasan Orgen Tunggal
Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat kembali mensosialisasikan pembatasan aktivitas orgen tunggal di Pessel.
Hal itu berdasarkan Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dalam pasal 38 ayat 1.ย
Pasal tersebut, hanya membolehkan setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal, dari pukul 08.00-18.00 WIB.
Sementara, lewat dari pukul 18.00 WIB, maka tidak ada lagi aktivitas orgen tunggal di Pessel.
Jika dalam waktu batas tersebut masih berlangsung orgen tunggal, maka akan ada petugas yang melakukan penertiban.
Kabid Trantib Dongki Agung Pribumi, menjelaskan, Sebelumnya juga dalam surat edaran nomor 332/52/Pol PP&PK-PS/V/2022.
Sekda Pessel Mawardi Roska menandatangani surat tersebut, tertanggal 17 Mei 2022.
โTerkait penerapan Perda ini, kami sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Jurai, dan sekarang di Kecamatan Batang Kapas,โ terang Agung di Painan, Senin 23 Mei 2022.
Menurutnya, sosialisasi tersebut bakal terus berlangsung di sejumlah kecamatan lainnya.
Selain, melibatkan sejumlah jajaran pemerintah, juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Hal ini agar tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas keseharian masyarakat setempat. Apalagi malam hari,โ ujarnya.
Ia berharap, untuk menjaga efektivitas dan optimalisasi penegakan Perda, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk memahami dan dukungan demi terciptanya ketertiban umum daerah.
“Kami minta kerjasama pengurus seluruh pengusaha pemilik orgen tunggal untuk tidak menerima dan melayani permintaan jasa orgen tunggal pada malam hari,โ harapnya.