DPRD dan Pemko Kota Solok Setujui Tiga Ranperda Menjadi Produk Hukum Daerah

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menerima berita acara penandatanganan kesepakatan bersama tiga Perda Kota Solok dari pimpinan DPRD.(Prokomp)

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

Kota Solok, Klikpositif – DPRD bersama Pemerintah Kota Solok akhirnya menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi produk hukum daerah. Persetujuan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna, Rabu (30/11/2022).

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Kemudian, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat.

Sidang berlangsung di ruang utama DPRD Kota Solok, Laing, Rabu (30/11/2022). Ketua DPRD, Hj. Nurnisma langsung memimpin sidang. Turut hadir wakil ketua DPRD, Efriyon Coneng, dan Bayu Kharisma, serta Wali Kota Solok, H.  Zul Elfian Umar.

Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma mengatakan, sidang paripurna tersebut memiliki arti penting bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat. Ranperda yang disepakati menjadi landasan menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Proses pembahasan berlangsung secara berjenjang. Mulai dari tingkat komisi bersama mitra kerja, gabungan komisi dan tim Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Berbagai dinamika sempat mewarnai proses pembahasan.

“Lembaga dan anggota DPRD punya komitmen agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Komitmen itu terlihat dari seluruh proses dan tahapan yang dilalui,” sebut Hj. Nurnisma.

Juru bicara DPRD Kota Solok, Rusnaldi menyampaikan, pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2023 diawali dengan rapat komisi dengan mitra kerja. Kemudian berlanjut oleh Banggar dan TAPD dari 26-29 November 2022.

Hasil pembahasan, Pendapatan Daerah sebesar Rp548.823.246.705. Kemudian belanja pada APBD Kota Solok tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp694.812.152.916. Terdapat defisit sebesar Rp145.988.906.211 yang nantinya diimbangi dengan pembiayaan netto.

Terhadap persetujuan bersama tiga Ranperda itu, Wali Kota Solok menyampaikan apresiasi terhadap DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan hingga kesepakatan bersama.

“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi. Terutama kepada seluruh anggota dewan yang mencurahkan waktu dan tenaga serta pikiran demi kemajuan Kota Solok,” sebut Zul Elfian.

Exit mobile version