Selasa, 22 Sep 2026 - 05:05 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

DPMPTSP Sumbar Disebut Persulit Izin CV Putra Idola

Muhammad Haikal
Rabu, 19 Jun 2024 | 22:25 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Direktur CV Putra Idola Yarsina Devi menyesalkan buruknya pelayanan dan layanan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar).

Yarsina menjelaskan, kronologis dirinya sedang melakukan pengurusan izin dipersulit oleh DPMTSP Sumbar. Padahal kata Cece panggilan akrab Yarsina Devi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar yakni Formulir Standar UKL- UPL sudah ‘clear’ keluar izinnya.

“Nota Dinas Penerbitan PKPLH Formulir Standar UKL- UPL dari Dinas DLH Sumbar No. 660/459/TL-2024 telah disampaikan ke Dinas DPMPTSP Sumbar pada tanggal 18 Maret 2024 terhadap izin usaha penambangan penggalian tanah dan tanah liat (Komoditas Clay), penggalian batu hias dan batu bangunan (komoditas andesit) dengan luas lahan 5 Hektare di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan bungus Teluk Kabung, dan Nagari Siguntur Kecamatan XI Tarusan. Jadi telah final keluar izin dari DLH Sumbar untuk CV Putra Idola,” kata Yarsina Devi yang juga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/6/2024).

Cece menambahkan, ada yang aneh pada pelayan DPMTSP. Berdasarkan pasal 62 angka (4) PP 22 Tahun 2021 menyatakan Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) 2 (dua) hari sejak perbaikan Formulir UKL-UPL Standar diterima melalui nota Dinas Lingkungan Hidup. Namun Nota dinas terbut diabaikan oleh DPMTSP Sumbar.

” Aneh, DPMPTSP Sumbar beralasan, ada surat/laporan dari kuasa hukum mantan suami Saya yang mengklaim memiliki lahan di dalam IUP CV. Putra Idola. Pihak DPMTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMTSP Adib Alfikri tanpa mengklarifikasi dan memverifikasi kebenaran hal tersebut, langsung menangguhkan perizinan Kami melalui surat penangguhan Nomor 660/22/Periz/DPM&PTSP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 Ini menjadi tanda tanya besar? Kenapa seorang Kadis DPMTSP mempersulit Kami dengan alasan yang tak jelas, beliau mempersulit pelayan perizinan terhadap usaha kami dan CV Putra Idola tidak bisa dilayani langsung ke Kadis,” kata Yarsina Devi menerangkan.

Cece juga menuturkan, untuk diketahui dilahan tersebut ada masyarakat sekitar punya harapan yang besar untuk bisa beroperasi lahan tersebut demi untuk bisa kelangsungan hidup warga sekitar.

“Jadi disini bukan kepentingan saya semata saja. Tapi di CV Putra Idola juga ada warga sekitar yang berharap tambang ini bisa berjalan dan beroperasi. Kalau untuk saya Pribadi apalah ya…Sorry ye. Pak Kadis yang terhormat asal tau saja bisnis Saya bukan hanya ini Saja. Anda telah menghambat dan memperburuk iklim investasi di Sumbar dengan mempersulit izin yang anda mesti terbitkan,” kata Cece.

Yarsina menegaskan, beberapa waktu lalu DPMTSP mengundang beberapa stakeholder terkait, Kepala Dinas ESDM, BMKCTR, Biro Hukum, Satpol PP Prov Sumbar dan Koordinat Insprektur Tambang.

“Namun saudara Ardinal, maupun Kadis DPMTSP Adib Alfikri tidak datang. Disini saya tegaskan peta yang asli ada di pada Saya dan yang diklaim kuasa Hukum Ardinal tidak Asli. Dan tidak ada dasar hukumnya. Beliau tidak berani membantah dalam rapat tersebut,” terangnya.

Sementara, Naswati warga sekitar mengakui lahan tersebut mapun CV Puta Idola milik Yarsina Devi.

Baca Juga

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi DPMPTSP se-Sumatra Barat di Kota Solok.(prokomp)

Susun Ranwal Rencana Kerja, DPMPTSP se-Sumatera Barat Rakor di Kota Solok

Senin, 27 Feb 2023 | 21:45 WIB
Pejabat dari BPPW Sumbar dan perwakilan Pemkab Pessel melihat lokasi longsor proyek di Tapan

Proyek SPAM IKK Batang Sako Tapan dari Balai Prasana Pemukiman Tak Kantongi Izin Lingkungan

Selasa, 25 Mei 2021 | 16:26 WIB

“Saya juga diundang dalam rapat di DPMTSP sudah kami jelaskan, bahwasanya CV Idola itu punya Buk Devi (Yarsina Devi red). Kami berharap sekali izin ini keluar karena banyak juga yang bakal juga bergantung apabila lahan tambang ini mulai beroperasi, ” kata Naswati.

Klikpositif.com telah berupaya mengkonfirmasi kepada Dinas DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Tags: izinPerizinan

Berita Lainnya

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi DPMPTSP se-Sumatra Barat di Kota Solok.(prokomp)

Susun Ranwal Rencana Kerja, DPMPTSP se-Sumatera Barat Rakor di Kota Solok

Senin, 27 Feb 2023 | 21:45 WIB
Pejabat dari BPPW Sumbar dan perwakilan Pemkab Pessel melihat lokasi longsor proyek di Tapan

Proyek SPAM IKK Batang Sako Tapan dari Balai Prasana Pemukiman Tak Kantongi Izin Lingkungan

Selasa, 25 Mei 2021 | 16:26 WIB
ilustrasi

Puluhan Tambak Udang Ada di Padang Pariaman, Hanya Satu yang Telah Kantongi Izin Usaha

Kamis, 18 Feb 2021 | 15:18 WIB
Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-78, Kapolda Sumbar Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda CUP 2024

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara