Kota Solok, Klikpositif – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok melakukan penataan pedagang musiman yang berjualan di sepanjang jalan dari Simpang Surya hingga Pandan Ujung, Selasa (2/4/2024). Penataan itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di sepanjang ruas jalan.
Dalam penataan, petugas DPKUKM Kota Solok melakukan pembuatan tanda pembatas bagi pedagang lapak yang berjualan di kawasan Simpang Surya sampai Pandan Ujung, tepatnya di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan dan Jalan M. Yamin.
Penataan ini dilakukan juga sebagai langkah pencegahan kesemrawutan di sepanjang jalan utama terutama jelang Idul Fitri. Petugas memberi pembatas sepanjang 1,5 meter dari trotoar sebagai lokasi berjualan. Jika pedagang melewati garis, akan ditertibkan oleh petugas.
Kabid Perdagangan, Asrul Hendri mengatakan, dengan pembuatan batas berjualan tersebut, para pedagang akan lebih tertata dan tidak berpotensi memicu kemacetan. Jelang lebaran, jumlah pedagang juga membludak sehingga perlu ditata dengan rapi.
“Kami juga meminta kepada semua masyarakat yang berdagang untuk menaati aturan batas berjualan tersebut. Ini juga untuk keamanan para pedagang, dan kenyamanan konsumen saat berbelanja jelang lebaran,” ungkap Asrul Hendri.
Menurut Asrul, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang yang berjualan di sepanjang titik Simpang Surya hingga Pandan Ujung. Petugas akan menindak pedagang yang berjualan di luar batas yang telah ditentukan.
Terpisah, Kepala DPKUKM, Zulferi, mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah dibuat. Penerapan batas berjualan tersebut untuk memastikan aktivitas berjualan tidak menggangu arus lalu lintas, utamanya di malam-malam jelang Idul Fitri.
“Terimakasih kepada tim yang telah turun melakukan pembuatan batas berjualan bagi para pedagang. Tentunya kami mengajak semua pedagang untuk mematuhi batas-batas yang ada sehingga kondisi Kota Solok tetap aman dan nyaman,” ajaknya.