PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria ditahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman.
WNA berkebangsaan Nigeria tersebut bernama Joseph Onyekachukwu.
Joseph sedang menjalani masa hukuman pidana selama 10 tahun 3 bulan.
Joseph Onyekachukwu diketahui melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, R. Hendiartono melaksanakan koordinasi dan sinergitas.
Ia diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pariaman, Rezky Pratama.
“Tujuan koordinasi ini dilakukan untuk memastikan apakah ada WNA yang sedang menjalankan pidananya di Lapas Pariaman,” katanya, Selasa (25/1/2022).