PADANG, KLIKPOSITIF — Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menghadirkan program Mobile Intelectual Property Clinic.
Program yang juga disebut Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak dihadirkan untuk mendorong serta membantu perlindungan KI bagi masyarakat.
“Mobile IP Clinic merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai Stakeholder terkait Kekayaan Intelektual (KI) untuk membantu perlindungan KI,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI, Mien Usihen, saat pembukaan di Padang, Selasa (13/9/2022).
Sahli Bidang Sosial juga menjelaskan, Mobile IP Clinic adalah program unggulan 2022 dengan mengusung konsep jemput bola dalam memberikan sarana layanan dan edukasi KI hingga ke pelosok desa.
Mobile IP Clinic di Sumbar akan berlangsung pada 13 – 14 September di The ZHM Premier Hotel, dan 15 September di Universitas Negeri Padang (UNP). Program yang digagas oleh Ditjen KI tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi di daerah setempat.
Melalui program ini, masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan. Selain itu, akan dilaksanakan sosialisasi terkait berbagai rezim kekayaan intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan sebagainya.
“Selama kegiatan berlangsung kami juga menghadirkan para expertise KI baik di bidang hak cipta, desain industri, merek, dan paten agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat berkonsultasi dan mendaftarkan dirinya secara langsung,” jelasnya.
Dengan layanan kolaboratif ini diharapkan memudahkan masyarakat atau pelaku usaha ketika mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual. Pelaksanaan Mobile IP Clinic diyakini dapat mendorong potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada melalui pengembangan agen-agen diseminasi KI di daerah, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham RI pada khususnya di bidang KI, dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya berharap kegiatan itu bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha kreatif dan masyarakat di Sumbar, serta berkontribusi mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
โKanwil Kemenkumham Sumbar akan terus mendukung serta menghadirkan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di Ranah Minang dan senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder terkait, mulai dari Pemerintah Daerah, UMKM, civitas academica, dan lainnya,โ ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menekankan bahwa Sumbar adalah daerah yang memiliki Potensi besar di Bidang Kekayaan Intelektual, mengingat tingginya permohonan KI di provinsi setempat. Dalam lima tahun terakhir tercatat sebanyak 10.341 permohonan, yang sukses mengantarkan Sumbar menjadi provinsi tertinggi kedua di Sumatera dalam hal permohonan KI.
Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia yang mewakili Gubernur Sumbar dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan acara Mobile IP Clinic yang menurutnya akan berdampak positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Sumatera Barat terkait Kekayaan Intelektual, sehingga terdorong untuk mendaftarkan ciptaan maupun merek usahanya.
โKekayaan intelektual dapat menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan dalam peningkatan perekonomian daerah,โ ujarnya.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pemanfaatan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dengan Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, Sekolah Tinggi Farmasi Kota Padang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mercubakti Jaya, dan Sekolah Menengah Kejuruan SMTI Padang.
Diserahkan pula lima Sertifikat Merek, tiga Surat Pencatatan Ciptaan, dan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Basko Grand Mall. Selain itu, Piagam Peduli Kekayaan Intelektual turut diberikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sumatera Barat atas usahanya secara konsisten mendaftarkan merek pada Pelaku UMKM tiap tahunnya dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat inisiator dalam melindungi Karya Cipta.