Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:28 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Diskominfo Kota Pariaman Gelar Sosialisasi Pembentukan PPID Desa

Muhammad Haikal
Senin, 5 Mei 2025 | 15:32 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berfungsi sebagai jendela informasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan terkait pengelolaan desa, oleh sebab informasi yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul informasi yang sesuai dengan situasi, kondisi dan jelas, bukan informasi yang dibuat-buat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Noviardi, dalam acara β€œSosialisasi Pembentukan PPID Desa” yang digelar oleh Diskominfo Kota Pariaman dan diikuti oleh Sekretaris Desa dan Operator PPID se-Kota Pariaman dengan Narasumber Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Zasnur Rahim, dan dimoderatori oleh Pejabat Fungsional Dinas Kominfo yang juga Pelayanan dan Pengelolaaan Informasi PPID Kota Pariaman.Β Acara berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Senin (5/5/2025).

Menurut Noviardi, hendaknya seluruh kegiatan yang ada di desa dan dikelola oleh desa harusnya dapat di akses oleh seluruh warga desa, sehingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri.

β€œOleh karena itu untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa, Pemerintah Daerah melalui Diskominfo Kota Pariaman kembali memberikan sosialisasi pembentukan PPID Desa ini agar pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik”, terang Noviardi.

Baca Juga

Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan tentang RAPBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027

Jumat, 6 Nov 2026 | 06:46 WIB

Dua Rapat Paripurna Digelar Marathon, Wawako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 5 Nov 2026 | 23:39 WIB

Sementara itu dalam penjelasannya Zasnur Rahim sampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, dalam hal ini Pemerintah Desa.

Adapun Langkah-langkah Pembentukan PPID Desa itu sendiri Pertama berupa Penunjukan PPID, yang mana Kepala Desa menunjuk seorang pejabat sebagai PPID Desa, biasanya Sekretaris Desa, dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Kedua Penyusunan Peraturan Desa. Disini Pemerintah Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memuat ketentuan tentang PPID Desa. Ketiga Sosialisasi, dimana PPID Desa melakukan sosialisasi tentang maksud dari PPID Desa kepada masyarakat.

Empat Penyediaan Informasi. PPID Desa dapat menyediakan informasi publik desa melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial, dan kelima Pelayanan Permohonan Informasi. Dalam hal ini PPID Desa dapat melayani permohonan informasi publik desa dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

β€œSaya berharap dengan adanya PPID Desa nanti, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang mereka butuhkan, dan jika ada kendala PPID Desa bisa lakukan kordinasi setiap saat dengan PPID Kota Pariaman,”ujar Zasnur Rahim.

Tags: Pemko Pariaman

Berita Lainnya

Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan tentang RAPBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027

Jumat, 6 Nov 2026 | 06:46 WIB

Dua Rapat Paripurna Digelar Marathon, Wawako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 5 Nov 2026 | 23:39 WIB

Inovasi Kota Pariaman Masuk 3 Besar IGA 2026

Selasa, 3 Nov 2026 | 19:43 WIB

8 Ahli Waris Pekerja Rentan Dari APBD Kota Pariaman Terima Santunan

Selasa, 3 Nov 2026 | 13:28 WIB
Selanjutnya

Sekolah di Padang Masih Ditemukan Gelar Perpisahan di Hotel dan Sewa Gedung, Ini Kata Disdikbud

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara