PADANG, KLIKPOSITIF – Dinas Pendidikan Sumatera Barat masih belum memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang terkait dugaan pemaksaan menggunakan kerudung untuk siswi non muslim.
“Untuk sanksi, kami masih belum merapatkan hal itu, karena menurut kami, pihak sekolah belum seharusnya disanksi atas kejadian itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri.
Menurutnya, sanksi baru akan diberikan kepada sekolah jika telah memberikan sanksi kepada siswa. Namun sejauh ini, tidak ada siswa non muslim yang diberi sanksi terkait pemakaian kerudung atau jilbab.
“Yang menjadi pertimbangan kami, sekolah kan selama ini masih belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan. Siswi tersebut selama ini kan tidak pernah disanksi,” lanjutnya.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses pembinaan oleh guru dan pihak sekolah belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan, tetapi sudah terlanjur viral.
Meskipun begitu, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh pihak sekolah dan akan mempertimbangkan sanksi apa yang harus diberikan kepada pihak sekolah.
“Setidaknya nanti kami akan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada guru agar di lain waktu agar bisa lebih hati-hati,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Barat dipanggil oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Barat untuk menjelaskan permasalahan dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang.
Diketahui, permasalahan tersebut sempat viral di jagad dunia maya sejak Kamis 21 Januari 2021 setelah seorang orang tua siswa mengunggah video yang isinya diduga mengandung pemaksaan terhadap siswi SMKN 2 Padang menggunakan jilbab. Orangtua ini keberatan anaknya menggunakan jilbab, karena bukan muslim.