Solok, Klikpositif – Menindaklanjuti penyelesaian persoalan dengan karyawan, pihak manajemen PT. Tirta Investama Aqua kembali menemui Bupati Solok, H. Epyardi Asda, Selasa (21/2/2023) di Arosuka. Dalam pertemuan itu, pemkab Solok sebagai mediator menyerahkan tuntutan dari para pekerja.
Tim manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group yang datang terdiri dari Sekjen Organisasi Fera, Direksi Operasi Rizki Raksnugraha, HRD Bernas. Kemudian juga pimpinan tinggi Manajemen PT. Tirta Investama Solok, Hendro.
Usai penyerahan tuntutan pekerja, Bupati menyampaikan, pada dasarnya para karyawan yang sebelumnya terkena PHK sepihak ingin kembali bekerja seperti sedia kala. Permintaan karyawan dan keinginan manajemen tentu juga harus sejalan sehingga ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Para pekerja atau karyawan menginginkan solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Semoga pihak manajemen bisa mengakomodir keinginan para pekerja tanpa merugikan perusahaan, sehingga bisa berjalan kembali dengan baik,” kata Epyardi Asda.
Menanggapi hal itu, Direksi Operasi PT Tirta Investama, Rizki menyampaikan, pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan. Selain itu, pihak manajemen akan memenuhi 100% hak-hak para karyawan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga kerja.
Hal senada disampaikan Fera. Menurutnya, apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi, sepanjang itu sesuai dengan undang-undang maka akan dijalankan oleh perusahaan. Bahkan, ulasnya, sudah ada yang telah berjalan.
“kita jalankan dan bahkan ada beberapa point yang telah berjalan. Dengan itikad baik kita bersama, apa yang menjadi kewajiban akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan,” cetusnya.
Terkait nasib karyawan, Bupati Solok meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan. Ada dua pilihan, Karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke Perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan Karyawan dapat bekerja Kembali seperti sediakala.






