PADANGPARIAMAN, KLIKPOSITIF- Dua orang resedivis narkoba kembali ditangkap pihak Polres Padang Pariaman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku ditangkap pada kawasan Kota Padang sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (8/9/2021).
Perihal tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Rolindo membenarkan penangkapan itu.
“Benar, kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka adalah resedivis narkotika,” kata Rolindo, Kamis 9 September 2021.
Dikatakannya, peristiwa berawal dari ke dua pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan cara mencongkel rumah milik korban bernama M Yamin di Padang Pariaman.
“Setelah itu korban melaporkan atas kehilangan motor miliknya. Lalu mendapat laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” sebutnya.
Ke dua pelaku, kata Rolindo lagi, bernama Turisno (39) dan Jon (50). Pelaku bernama Turisno berperan sebagai pelaku utama dan Jon sebagai pengamat situasi.
“Ke duanya ditangkap pada Rabu, 08 September 2021, pukul 23.30 WIB, lokasi ,Piyai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” ulas Rolindo.
Saat ini ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.






