KLIKPOSITIF- Organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi menggugat tiga perusahaan sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, ke Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah pabrik. Gugatan tersebut telah memasuki tahap mediasi, Selasa (2/11/2025).
Ketua AJPLH, Soni, menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama terkait dugaan pencemaran akibat limbah pabrik sawit. Tiga perusahaan yang digugat adalah PT Transco Energy Utama (TEU) (Group Incasi Raya), PT Kemilau Permata Sawit (KPS), dan PT Muara Sawit Lestari (MSL).
βGugatan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,β ujar Soni usai proses mediasi di PN Painan.
Soni menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, tiga perusahaan sawit di Pessel dinilai tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem kedap air sebagaimana yang diwajibkan. Ketidaksesuaian itu dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
βPP menegaskan bahwa saluran atau pengolahan air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat,β terangnya.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalam Pasal 177 dan 178 menegaskan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Transco Energy Utama (TEU), Muklis, menyatakan pihaknya menghormati adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak berdiri, perusahaan telah menjalankan operasional pengolahan limbah sesuai regulasi yang berlaku.
βKami siap membuktikan bahwa operasional kami telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,β katanya usai mediasi.
Setelah melalui pemeriksaan berkas awal, majelis hakim memutuskan membawa perkara ini ke tahap mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa perdata.
Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember 2025, dengan harapan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Sementara pada mediasi, Selasa (2/12/2025), PT Incasi Raya dan Kemilau Permata Sawit (KPS). Dalam gugatan AJPLH ini, Pemerintah Kabupaten setempat, Dinas Perkimtan LH turut tergugat.
Soni menambahkan, jika perusahaan bersedia menerapkan pengelolaan limbah sesuai aturan, maka proses mediasi berpotensi menghasilkan kesepakatan yang lebih cepat.
βJika mediasi berhasil, kesepakatan pemulihan lingkungan dapat terwujud tanpa harus menunggu putusan pengadilan,β tegasnya.




