KLIKPOSITIF – Sebanyak 225 peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS akan dicoret oleh pemerintah karena diduga melakukan kecurangan. Tindakan tegas ini tak hanya dilakukan di Buol saja, namun sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
“Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. (Saya) berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik ala ketara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (27/10/2021).
Dari bahan laporan yang dibagikan Tjahjo, ternyata kecurangan memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.
Diantaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo, dilansir dari idxchannel.
Pada dokumen laporan juga disebutkan bahwa jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang. Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.