Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Tua di Tanah Datar Dibekuk Polisi

Saat kita geledah, ditemukan 3 paket Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan terduga pelaku mengakui benda tersebut adalah miliknya

Ilistrasi

Ilistrasi (ist)

Klikpositif Iklan Hayati

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Seorang pria berumur 60 tahun dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Sabtu 22 Mei 2021 di Pagaruyung menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap terduga pelaku H di kedai miliknya Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung.

Yaddi menyebut terduga pelaku H, warga Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung diamankan polisi pada Jumat, 20 Mei 2021 saat berada di kedai miliknya.

“Saat kita geledah, ditemukan 3 paket Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan terduga pelaku mengakui benda tersebut adalah miliknya,” tutur Yaddi.

Sementara itu Kabag Humas AKP Desfiarta menyampaikan saat ini terduga pelaku H bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit gawai, sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut terduga pelalu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

Exit mobile version