KLIKPOSITIF – Seorang pria berinsial AW ditangkap polisi atas dugaan pencurian kotak amal di Mesjid Jamiak Jr Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dlakukan pihak kepolisian pada Jum’at (17/06/2022 ) sekira pukul 23 30 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin, 23 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
“Iya betul, kami menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan uang kota amal Masjid,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat itu pelaku masuk ke dalam Masjid Jamiak terekam melalui kamera CCTV.
Lalu, lanjut Kapolres, ia langsung mengambil kotak amal yang berada dekat pintu kiri masjid.
Setelah berhasil menggondol kotak amal, pelaku merusak gembok dan mengambil uang yang ada dalamnya.
Pelaku tidak dapat melakukan banyak hal ketika polisi menangkapnya.
Ia ditangkap di pinggir jalan saat berkendara. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah obeng yang digunakan untuk mencuri.
Selain itu juga 2 kotak amal warna coklat, uang koin Rp40.900 dan 1 unit sepeda motor Honda Genio BA 4**8 MK
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.