PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Seorang perempuan diamankan polisi di Kota Pariaman, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bayi yang baru berusia 8 bulan.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa persnya menyebut, pelaku masih berusia 19 tahun dan merupakan warga Padang. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Rabu 5 Agustus 2020 yang lalu.
“Pelaku ini ditampung oleh orangtua korban untuk membantu-bantu di rumah. Pelaku orang Padang, sementara suaminya di Medan bekerja sebagai penjual es. Jadi hubungan antara pelaku dengan orangtua korban atau korban bukan famili,” jelas Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana.
Kapolres mengatakan, kejadian itu diketahui saat orangtua korban pulang ke rumah setelah mencari benih pakai. Sampai di rumah, orangtua korban menanyakan bayinya kepada salah satu anaknya.
“Dikatakan oleh anaknya bahwa korban sedang bersama pelaku di dalam kamar. Saat orangtua korban mengintip dari celah kamar dia melihat anaknya tengah bersama pelaku. Orangtua korban curiga dengan gerak gerik pelaku, dan mendesak pelaku untuk mengakui perbuatan yang dicurigainya,” jelas Kapolres.
Saat itu, katanya lagi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap bayi.
“Tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap bayinya, orangtua korban melaporkan pelaku. Pelaku kami tangkap kemarin dan langsung diamankan ke Mapolres melalui unit perlindungan anak,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres lagi, pelaku mengakui sudah sering melakukan hal itu terhadap korban (bayi). “Kata pelaku dia diancam oleh suaminya, jika tidak dia akan dibunuh, itu pengakuannya,” ulas Kapolres.
Diketahui juga dari Kapolres, pelaku sendiri merupakan residivis atau sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika.