Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Sirukam Solok Diciduk Polisi

Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri, seorang pria paruh baya asal Nagari Sirukam, Kabupaten Solok harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ilustrasi

Ilustrasi (Klikpositif)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri, seorang pria paruh baya asal Nagari Sirukam, Kabupaten Solok harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku berinisia E (48) diciduk tanpa perlawanan oleh tim Polres Solok yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda di kawasan Serang Banten, Kamis (23/12/2021).

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada Agustus 2021.

“Kejadiannya sekitar bulan Agustus 2021 lalu di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok,” papar Iptu Rifki.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika tersangka pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan Korban menggunakan Sepeda Motor.

Diduga karena tak kuat menahan nafsu terhadap anak tirinya, tersangka kemudian mencari tempat sepi dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Pengakuan tersangka, dirinya sudah sering melakukan persetubuhan dengan korban,” terangnya.

Usai perbuatannya bejatnya terbongkar, tersangka kemudian kabur ke luar daerah. Petugas Kepolisian dari Polres Solok memburu pelaku hingga ke Serang, Banten dan berhasil ditangkap.

Saat itu, tersangka baru usai makan di Ciruas Banten, jelang pergi ke Cilegon untuk meminjam uang kepada saudaranya, tersangka keburu diciduk polisi. Tersangka sempat diamankan ke Polres Serang sebelum dibawa ke Polres Solok.

Exit mobile version