Jumat, 09 Okt 2026 - 10:04 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatra Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatra Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatra Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Didominasi Pemilih Pindah Domisili, Ini Jumlah DPTb Tahap Awal Pilkada Kota Solok 2024

Syafriadi
Kamis, 31 Okt 2024 | 12:14 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok, Klikpositif – KPU Kota Solok mencatat sebanyak 94 pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap awal untuk Pilkada 2024. Mayoritas merupakan pemilih yang pindah domisili ke Kota Solok.

Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Solok, Dessy Arisandi mengatakan, KPU sudah membuka pendaftaran DPTb tahap awal dari tanggal 17 September – 28 Oktober 2024 di posko pendaftaran pemilih di masing-masing tingkatan.

“Ada 9 kategori yang bisa pindah memilih 30 hari sebelum pemungutan suara. Total tercatat 94 orang yang pindah memilih ke Kota Solok,” ungkap Dessy, Rabu (30/10/2024) di kantor KPU Kota Solok.

Baca Juga

Bawaslu Kabupaten Solok Kembalikan Rp1 Miliar Lebih Sisa Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 13 Apr 2025 | 14:17 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Selain pemilih masuk, KPU Kota Solok juga mencatat pemilih keluar sebanyak 58 orang. Mayoritas juga merupakan pemilih yang pindah domisili dari Kota Solok.

Dessy menyebutkan, angka DPTb Kota Solok masih berpotensi berubah karena masih ada waktu bagi masyarakat untuk pindah memilih. Ada 4 kategori yang bisa mengurus pindah memilih hingga H-7.

“Dari saat ini hingga 20 November nanti, masih bisa masyarakat untuk pindah memilih. Seperti pasien di rumah sakit berikut keluarga penunggu, tahanan, warga tertimpa bencana alam dan juga karena menjalankan tugas di daerah luar domisili,” terang Dessy.

Untuk memastikan, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya, KPU Kota Solok juga sudah menyurati sejumlah pihak yang berpotensi untuk menjadi pemilih tambahan.

“Misalnya pegawai atau pekerja di lingkungan rumah sakit, kemudian BPJS Kesehatan dan lainnya. Kita harap nanti semua masyarakat usia pilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 di Kota Solok,” tutupnya.

Tags: Dessy ArisandiKpu Kota SolokPilkada 2024

Berita Lainnya

Bawaslu Kabupaten Solok Kembalikan Rp1 Miliar Lebih Sisa Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 13 Apr 2025 | 14:17 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Usai Penetapan, KPU Kota Solok Serahkan Berkas Usulan Pengesahan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD

Jumat, 7 Feb 2025 | 22:11 WIB

Pasca Putusan MK, KPU Kota Solok Tetapkan Pasangan Dhani-Suryadi Sebagai Wako Wa wako Terpilih

Rabu, 5 Feb 2025 | 22:19 WIB
Selanjutnya

Keren, Petani Padang Panjang Dapat Asuransi Jika Gagal Panen

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatra Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatra Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara