Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:28 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Dalam Persidangan, John Kei Minta Belati yang Disita Polisi Dikembalikan

John Kei, terdakwa penyerangan dan pembunuhan terhadap Yustus Corwing alias Erwin meminta belati kecil miliknya yang disita polisi agar dikembalikan. Permintaan itu disampaikan oleh Anton Sudanto, selaku tim kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

redaksi
Rabu, 17 Mar 2021 | 21:19 WIB
John Kei

John Kei (Ratnaningsih/Kantor Staf Presiden)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF –John Kei,terdakwa penyerangan dan pembunuhanterhadap Yustus Corwing alias Erwin memintabelati kecilmiliknya yang disita polisi agar dikembalikan.

Permintaan itu disampaikan oleh Anton Sudanto, selaku tim kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

“Yang mulia kami meminta belati kecil yang diamankan milik Jhon Kei untuk dikembalikan, karena itu pemberian dari sesepuh terdakwa,” kata Anton.

Di luar persidangan Anton menjelaskan belati kecil itu merupakan benda yang selalu diletakkan Jhon Kei di tas kecil. Belati itu merupakan pemberian dari saudara sepupunya.

Baca Juga

Kritik Pengelolaan Terminal Aur Kuning, Wako Bukittinggi Ancam Lapor ke Menteri Perhubungan

Jumat, 14 Mar 2025 | 10:59 WIB

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Dia menuturkan benda itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Anton juga mengklaim karena benda itu sangat kecil jadi tidak bisa digunakan untuk melukai.

“Bentuknya pun unik, yang kami minta ke majelis, apapun nanti setelah putusan harus dikembalikan kepada beliau,” ujarnya.

“Karena itu amanah dari leluhur. Kalau orang Kei ketika sudah diamanahkan harus dipegang amanahnya,” sambungnya.

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama,John Keiterancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Sumber: suara.com

Tags: NasionalPremanisme

Berita Lainnya

Kritik Pengelolaan Terminal Aur Kuning, Wako Bukittinggi Ancam Lapor ke Menteri Perhubungan

Jumat, 14 Mar 2025 | 10:59 WIB

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB
Kafilah sumbar

10 Kafilah Sumbar Lolos Putaran Final MTQ Tingkat Nasional 2022, Ini Nama-namanya

Senin, 17 Okt 2022 | 10:45 WIB
Selanjutnya
Kecelakaan maut di Km 18, Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok

Renggut Korban Jiwa, Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Solok

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara