KLIKPOSITIF – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Ingin mengetahui daftar tersebut bisa mengakses laman www.haji.kemenag.go.id.
โProses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan terkait itu,” kata Dirjen PHU Hilman Latief.
Ia menambahkan, daftar nama tersebut sudah ada pengumuman dan dkirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Proses verifikasi, kata Hilman, untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat dari Saudi.
Syarat itu yakni yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
โJemaah berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,โ pesan Hilman.
“Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” imbuhnya.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.
Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Dana Haji
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dkelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah bahas dan kesepakatan bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
โInsya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji secara transparan,” jelasnya.







